Rabu, 9 Maret 2022

KEMENHUB KELUARKAN ATURAN BARU PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL DAN DOMESTIK DENGAN TRANSPORTASI LAUT


Share :
6768 view(s)

 

JAKARTA (9/3). Kementerian Perhubungan melonggarkan bagi penumpang internasional dan domestik dengan transportasi laut. Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor ~9~ 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

*Aturan Perjalanan Internasional*

 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam SE No 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

"Aturan baru ini menghilangkan masa karantina 5x24 jam dan menggantinya dengan 2 (dua) skema baru yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," ujar Capt Mugen.

 

Adapun saat ini ada 5 (lima) pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk Internasional yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

 

"WNI dan WNA diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat," ujar Capt Mugen.

 

WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah kategori yang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

 

"Yang masuk ke Indonesia baik WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif test PCR dari negara asal *keberangkatan* yang pengambilan sampelnya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Capt Mugen.

 

Setibanya di pelabuhan masuk, seluruh penumpang diwajibkan melakukan test ulang PCR dan diwajibkan menjalani karantina *atau pemantauan kesehatan* terpusat sesuai aturan.

 

"Dan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya," ujarnya.

 

Aturan Perjalanan Domestik

 

Sementara itu, untuk perjalanan domestik atau dalam negeri tertuang dalam SE No 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

"Dalam aturan baru ini, test PCR dan antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap kedua atau ketiga," ujar Capt Mugen.

 

Test PCR dan antigen berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

  • berita




Footer Hubla Branding